Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indonesia memasuki babak liberalisasi di sektor telekomunikasi, dan sejak itu, industri telekomunikasi menikmati perkembangan yang sangat pesat. Indonesia, sebagai negara dengan wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar, terbesar ke-empat didunia, potensi pasar bisnis telekomunikasi sangatlah besar. Hal ini menarik minat banyak investor asing dan domestik untuk masuk dalam bisnis ini. Kenyataannya, sebagian besar operator telekomunikasi di Indonesia (kecuali PT. Telkom) mengandung kepemilikan asing di dalamnya.
Saat ini, terdapat lima operator satelit di Indonesia dengan ketersedian transponder nasional sebanyak 95 transponder dimana lima diantaranya untuk layanan penyiaran, sementara ketersediaan asing dan kebutuhan tersisa kurang lebih 43 transponder.
Rabu, 09 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar